Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Uu Nomor 9 Tahun 2015
  • Rekrutmen Seleksi Sdm Pelaksana Pkh Tahun 2019 (Seleksi Sdm Pendamping Sosial Pkh Tahun 2019)
  • Buku Panduan Penulisan Soal Hots-Higher Order Thinking Skills
  • Kisi-Kisi Usbn Smk - Mak Tahun 2019 Semua Mata Pelajaran
  • Latihan Soal Usbn Matematika Umum (Wajib) Kurikulum 2013 Sma Ipa/Ips Tahun 2019/2020
  • Soal Latihan Tkb Seleksi Pendamping Pkh (Program Keluarga Harapan)
  • Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (Ksm) Tahun 2018
  • Kumpulan Cerita Humor
  • Penjelasan Terkait Penerbitan Sktp Guru Tahun 2018

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment