Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Sekolah Yang Jumlah Siswanya DI Bawah 60 Orang Diarahkan Untuk Dimerger Atau Ditutup, Kecuali Yang Berada DI Daerah 3 T
  • Daftar Finalis Opsi Smp Tingkat Nasional Tahun 2018
  • Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi DI Lingkungan Instansi Daerah Berdasarkan Keputusan Menpan Rb Nomor 409/2019
  • Juklak Juknis Opsi Smp Tahun 2019
  • Info Kuliah Gratis s2 Bidang Pertahanan Untuk Pns/Asn, Polri, Tni Dan Masyarakat Umum Tahun 2017
  • Permenpan Rb No 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
  • Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  • Koleksi Soalan Spm Kimia (Chemistry) 2020 2019 2018 + Skema Jawapan
  • Kisi-Kisi UAM Aqidah Ahlak Dan Bahasa Arab Ma Tahun 2019 (2018/2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment